Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.63309/dialektika.v20i3.105Keywords:
Optimization, Tax Collection, Land and Building TaxAbstract
Land and building tax is one of the potential local taxes. Therefore, the implementation of the collection must be carried out optimally to optimize land and building tax revenues every year which will also affect the increase in regional income. Responding to this, the Regional Revenue Agency (Bapenda) of Tangerang City as the agency that administers and manages land and building taxes needs to make efforts to optimize the collection of land and building taxes in Tangerang City. The research objective to be achieved is to find out the efforts to optimize land and building tax collection at the Bapenda Tangeran City, the obstacles found and how to overcome them. This research is a descriptive study using qualitative methods. Data was collected by means of structured interviews, observation and documentation studies. The result of this research is that the efforts made by the Tangerang City Bapenda have been running quite well, in terms of the optimization efforts parameters, almost everything has been done. There is only one effort that has not been made in improving supervision, namely unannounced inspections.
Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu pajak daerah yang potensial. Oleh karena itu, pelaksanaan pemungutan harus dilakukan secara optimal untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya yang juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Menyikapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang sebagai instansi yang menyelenggarakan dan mengurus pajak bumi dan bangunan perlu melakukan upaya optimalisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kota Tangerang. Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui upaya optimalisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan di Bapenda Kota Tangeran, kendala yang ditemukan dan cara mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terstruktur, observasi dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah upaya yang dilakukan oleh Bapenda Kota Tangerang sudah berjalan cukup baik, dari segi parameter upaya optimasi hampir semuanya telah dilakukan. Hanya ada satu upaya yang belum dilakukan dalam meningkatkan pengawasan, yaitu inspeksi mendadak.
Downloads
References
Adziem, F. (2018). Analisis Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai. AMNESTY: Jurnal Riset Perpajakan, 46-60.
Anggara, S. (2016). Administrasi Keuangan Negara. Bandung: CV Pustaka Setia.
Anggara, S. (2016). Hukum Administrasi Perpajakan. Bandung: CV Pustaka Setia.
Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. (2020). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2020. Retrieved from https://bapenda.tangerangkota.go.id/informasi/laporan-kinerja
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Modul Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta.
Halim, A. (2001). Akuntansi dan Pengendalian Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Handayani, W. T. (2014). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Kecamatan Jebres Kota Surakarta . Jupe UNS, Vol 2, No 3, Hal 224 s/d 237 .
Hardani. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group.
JDIH BPK RI. (2003). Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Retrieved from JDIH BPK RI Database Peraturan: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43017/uu-no-17-tahun-2003
JDIH BPK RI. (2009). Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retrieved from JDIH BPK RI Database Peraturan: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38763/uu-no-28-tahun-2009
JDIH BPK RI. (2021). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Retrieved from JDIH BPK RI Database Peraturan: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021
JDIH Kota Tangerang. (2018). Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomot 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Retrieved from https://jdih.tangerangkota.go.id/dokumen/detail/perda-4-2018
JDIH Kota Tangerang. (2019). Peraturan Walikota Tangerang nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Retrieved from https://jdih.tangerangkota.go.id/dokumen/detail/perwal-97-2019
JDIH Kota Tangerang. (2021). Peraturan Walikota nomor 150 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Retrieved from https://jdih.tangerangkota.go.id/dokumen/detail/perwal-150-2021/
Miftahudin, F. (2020). Optimalisasi Intensifikasi Pemungutan Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut. Skripsi Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Mustaqiem. (2008). Pajak Daerah Dalam Transisi Otonomi Daerah. Yogyakarta: FH UII PRESS.
Rahmawan, E. (2012). Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah (Studi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah). Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, Volume I Edisi 2, 23-29.
Rusdiana, E. (2020). Optimalisasi Pemungutan Pajak Air Tanah Di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2015-2018. Skripsi Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








