Network Governance of Mental Health Services for Sexual Violence Victims in Surakarta
DOI:
https://doi.org/10.63309/dialektika.v23i1.1069Keywords:
Mental health, Sexual violence, Network governance, Social capital, Cross-sector collaboration.Abstract
Sexual violence has long-term consequences for victims’ mental health, including post-traumatic stress disorder (PTSD), depression, anxiety, and a diminished sense of safety. This study analyzes the governance of mental health services for victims of sexual violence in Surakarta City using network governance and social capital perspectives. A qualitative approach was employed through in-depth interviews with survivors, community-based companions, and local service providers, supported by document review and observation.The findings show that psychosocial recovery is mainly facilitated through non-governmental networks perceived as more responsive and victim-centered, particularly via community-based counseling, peer support, and psychoeducational initiatives. In contrast, formal services provided by the local government through DP3AP2KB, including PUSPAGA and the PIK-R network, have not functioned optimally as referral hubs for mental health recovery, especially for adult victims. This condition is related to an administrative service orientation, a preventive focus, and the absence of integrated referral mechanisms linking government, community, and health services. Recovery is strongly supported by bonding and bridging social capital, while linking social capital remains weak due to limited institutionalized cross-sector collaboration. Strengthening network-based governance through the integration of PUSPAGA, PIK-R, and community companions is essential to expanding access to victim-centered mental health services.
Downloads
References
Anindya, A., Syafira, Y. I., & Oentari, Z. D. (2020). Dampak psikologis dan upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(3), 137–140.
APPHI (2025). Policy Brief: Kolaborasi Multi-aktor dalam Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia. Asosiasi Praktisi dan Pemerhati Hukum Indonesia.
Braun, V., & Clarke, V. (2021). Thematic analysis: A practical guide. SAGE Publications.
Bungin, B. (2015). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Kencana.
Chawa, A. F., Putra, M. H., & Susanti, A. (2023). Bonding, Bridging and Linking Capital: How Social Capital was Mobilized During the PPKM Micro in Malang Raya. Jurnal Ilmu Sosial, 22(2), 67-88.
Connell, C., Smith, P., Jones, R., & Taylor, S. (2025). Relational influences on help-seeking for mental health: A qualitative study. BMJ Open, 15(6), e090349
Hairi, P. J. (2016). Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 6(1), 1–15.
Hall, C. E., Wehling, H., Stansfield, J., South, J., Brooks, S. K., Greenberg, N., Amlôt, R., & Weston, D. (2023). Examining the role of community resilience and social capital on mental health in public health emergency and disaster response: A scoping review. BMC Public Health, 23, 2482.
Handayani, M. (2017). Pencegahan kasus kekerasan seksual pada anak melalui komunikasi antarpribadi orang tua dan anak. Jurnal Ilmiah Visi, 12(1), 67–80.
Kasenda, R. Y., Takapipi, C., Meta, J., Suryani, S., Aruperes, V., & Tarigan, Y. B. (2023). Upaya Penanganan Trauma Pelecehan Seksual Masa Lalu. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 7(1), 779–784.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2024). Ringkasan Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024. Diakses dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id
Kholifah, A., & Utami, D. (2019). Modal Sosial Anggota Komunitas KSPK. Paradigma: Jurnal Filsafat, Sosiologi, dan Teologi, 7(2).
Klijn, E. H., & Koppenjan, J. (2016). Governance networks in the public sector. Routledge.
Komariyah, N. (2025). Model jejaring kolaboratif dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan di tingkat daerah. Jurnal Kebijakan Publik dan Gender, 10(1), 45-62
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan
Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48.
Martitah, Sumarto, Pujiono, et al. (2025). The Efficacy of Collaborative Governance in Waste Management Policy Implementation. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nahrawi, R. (2021). Network governance dalam kebijakan sosial di tingkat lokal. Jurnal Borneo Administrasi, 17(2), 101-116
Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 1(1), 13–28.
Okoroafor, P. I., Okafor, I. P., & Adebayo, A. M. (2025). Social capital, functional health status and quality of life among adults in rural southwest Nigeria. BMC Public Health, 25, 1317
Oktapiani, R., Hariyoko, Y., & Wahyudi, E. (2024). Network Governance dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Terowongan Pejalan Kaki Terminal Intermoda Joyoboyo – Kebun Bintang Surabaya. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 721.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Komprehensif bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 589.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21.
Rahmawati, C. P., & Hertati, D. (2023). Collaborative governance dalam penanganan kekerasan seksual pada anak di Kota Surabaya. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 9(1), 1–10
Ramadhani, S. R., & Nurwati, R. N. (2022). Dampak traumatis remaja korban tindakan kekerasan seksual serta peran dukungan sosial keluarga. Share: Social Work Journal, 12(2), 131–137.
Rembu, Y. (2025). Analisis Governance Networking dalam Implementasi Kebijakan Stunting di Kabupaten Ende. Jurnal Kebijakan Publik
Rofita, R. R. (2023). Governance Networks dalam Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Data Kependudukan Guna Mewujudkan Single Identity Number. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi.
Rosaliza, M. (2016). Modal Sosial dan Budaya dalam Pembangunan Desa. Jurnal Ilmu Budaya, 13(1), 47–58.
Setiaji, I. P., & Wijaya, M. (2021). Modal Sosial dan Kelangsungan Industri Rumah Tangga di Kota Surakarta. Jurnal Organisasi dan Manajemen, 17(2), 175–188.
Sudirman, R., Thahir, T., & Suryadi, S. (2023). Jaringan Kebijakan Publik dalam Implementasi Program PKSAI Sikamaseang di Kabupaten Gowa. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Triwibawanto, G. (2019). Tinjauan Teoritis Pengelolaan Jaringan (Networking Management) dalam Studi Kebijakan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Wulandari, N. A., & Safitri, D. S. (2023). Kesehatan mental korban kekerasan seksual: Tinjauan psikologis. Jurnal Psikologi Indonesia, 11(2), 101–109.
Yang, L., Zhang, Y., Li, X., & Chen, H. (2025). Community social capital and depressive symptoms among older relocated adults. BMC Public Health, 25, 21483
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








